PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MELALUI MARKETPLACE MULAI DILAKSANAKAN 1 OKTOBER 2026

 

Swarawita

Nomor SP-23/2026, Jakarta, 1 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa 

pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri 

melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut 

dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang 

telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 

September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT 

Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. 

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan 

PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan 

mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan 

implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta 

kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan 

pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penyesuaian waktu 

pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi 

kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan 

Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan 

berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan 

implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 

Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta 

memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak 

baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak 

yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban 

perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” 

ujar Bimo.

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh 

Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak



Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan 

dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, 

administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena 

pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha 

kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun 

pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah 

menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan 

dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat 

dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan 

sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak 

baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan 

dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen 

Pajak. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan 

penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian 

informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan 

data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para 

pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen 

perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain 

sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan 

Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima 

atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem 

Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Narahubung Media:

Inge Diana Rismawanti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 

Direktorat Jenderal Pajak

 (021 – 5250208 

 Sumber : humas@pajak.go.id

Powered by Blogger.